Terkait perubahan warna dasar pelat TNKB ini mantan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri itu, menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir.
Perlihan warna dasar pelat itu akan terjadi secara alami, yakni menyesuaikan terhadap masa berlaku TNKB atau STNK lima tahunan pada setiap kendaraan milik masyarakat saat ini.
Kecuali, kendaraan keluaran tersebut.
Pihak kepolisian akan memberikan pelat berwarna putih selama stok jatah pada sosialisasi tahap awal yang berjumlah 200 ribu pasang itu, masih mencukupi.
Sedangkan, kendaraan yang masih menggunakan pelat nopol warna dasar hitam berusia panjang dan aktif. Kombes Pol Taslim memastikan, pelat warna lawas tersebut tidak dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, manakala selama lima tahun ke depan, bagi para pengendara yang mendadak diberhentikan oleh oknum anggota polisi gegara pelat TNKB masih berwarna hitam padahal aktif.
Pengendara dapat segera melaporkan si oknum kepolisian tersebut.
"Barang kali ada beberapa masyarakat melihat TNKB warna dasar putih tulisan hitam ini mungkin dirasa lebih cantik dan ingin minta diganti boleh-boleh saja. Silakan bawa kendaraannya dan bawa dokumen kendaraannya kemudian minta diganti ke pihak petugas Pusat TNKB akan kita layani hanya saja PNPB-nya tetap bayar. Karena masing masing setiap TNKB ada nilai PNPB-nya," jelasnya.
Jika peralihan warna dasar pelat TNKB yang dimaksudkan Taslim berlangsung secara alami.
Ia memperkirakan, pemandangan kendaraan pelat warna dasar putih bakal menghiasi secara penuh di sepanjang jalanan aspal di Jatim, pada tahun 2027 mendatang.
"Karena hari ini saya menerbitkan warna dasar hitam tulisan putih, dan ini masih berlaku 5 tahun ke depan. Maka 5 tahun mendatang, sama dengan hari ini, ditambah satu hari, kira kira begitu," pungkasnya.
Baca Juga: Masuk Agustus 2022, Pelat Putih Masih Belum Berlaku, Ada Apa?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR