Otomotifnet.com - Pemilik Toyota Kijang Kapsul ini terancam denda Rp 87 juta.
Juga diancam pidana 9 tahun penjara setelah barang bukti ketemu di bengkel cat.
Pengungkapan kasus tak manusiawi ini berlangsung hampir sebulan.
Karena aksi tabrak lari oleh pemilik Kijang Kapsul terjadi sejak Juli 2022 lalu.
Korbannya pengendara Yamaha V-Ixion nopol AD 2631 UI bernama Apri Dwi Saputro (20).
Warga desa Sukoharjo, Tirtomoyo, Wonogiri, Jawa Tengah yang tewas mengenaskan.
Sedangkan pelaku tabrak lari bernama Sukamto (62) warga desa Platarejo, Giritontro, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan kronologinya.
Peristiwa tabrak lari terjadi di jalan raya Giriwoyo-Giritontro, Wonogiri sekitar pukul 20:30 WIB, bulan Juli 2022 lalu.
"Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Maguan Husada. Mengalami luka pada kepala, kaki kanan dan kaki kiri," terang Dydit, (10/8/22).
"Kemudian kendaraan korban juga mengalami kerusakan," imbuhnya.
Dydit menjelaskan, kecelakaan bermula saat korban melaju dari arah timur ke barat.
Dari arah berlawanan, melaju Toyota Kijang Kapsul yang dikemudikan pelaku.
Sesampainya di TKP, kata Dydit, Kijang Kapsul itu hendak berbelok ke kanan.
Karena jarak terlalu dekat, benturan tidak bisa dihindarkan.
"Petugas menemukan pecahan dari kendaraan lain (Kijang Kapsul) berupa pecahan dempul cat warna silver metalik, robekan kaca film dan pecahan kaca kristal," jelasnya.
Atas temuan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, (7/8/2022) lalu Polisi mendapat informasi posisi Kijang Kapsul yang diduga menabrak korban hingga tewas.
Setelah didatangi, ternyata benar Kijang Kapsul tersebut ada di bengkel cat sesuai informasi.
Bengkel cat tersebut berada di wilayah Giritontro.
Saat didatangi, Kijang Kapsul tersebut dalam kondisi kaca belakang kiri pecah.
Lalu roda sebelah kiri belakang tidak terpasang.
Selain itu, cat bodi belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan.
Ditambah lampu belakang sebelah kiri juga pecah dan tidak terpasang.
"Saat dicek, memang benar mobil itu milik pelaku tabrak lari. Mobil dan pemiliknya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono mengatakan pelaku awalnya kooperatif saat didatangi ke rumahnya.
Namun saat dimintai STNK, pelaku justru melarikan diri.
"Saat dimintai STNK itu pelaku izin ke belakang, saat itu pada malam hari. Ternyata kabur lewat pintu belakang," beber Maryono.
"Kami kemudian mencari dengan bantuan warga. Akhirnya ditemukan 10 kilometer dari rumah pelaku," terang Kasatlantas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," tandasnya.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR