Saat didatangi, Kijang Kapsul tersebut dalam kondisi kaca belakang kiri pecah.
Lalu roda sebelah kiri belakang tidak terpasang.
Selain itu, cat bodi belakang sebelah kiri terkelupas dan dalam proses perbaikan.
Ditambah lampu belakang sebelah kiri juga pecah dan tidak terpasang.
"Saat dicek, memang benar mobil itu milik pelaku tabrak lari. Mobil dan pemiliknya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Maryono mengatakan pelaku awalnya kooperatif saat didatangi ke rumahnya.
Namun saat dimintai STNK, pelaku justru melarikan diri.
"Saat dimintai STNK itu pelaku izin ke belakang, saat itu pada malam hari. Ternyata kabur lewat pintu belakang," beber Maryono.
"Kami kemudian mencari dengan bantuan warga. Akhirnya ditemukan 10 kilometer dari rumah pelaku," terang Kasatlantas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," tandasnya.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR