"Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar ke Briva di Satlantas. Tapi, kalau mau sidang juga dipersilakan," kata dia.
Martinus mengatakan, sejauh ini petugas masih berkonsentrasi di pusat kota.
Namun ke depan, jajaran Polsek yang memiliki unit lantas juga dapat melakukan penindakan yang sama.
Sementara untuk ETLE statis yang dipasang di traffic light atau persimpangan masih dalam tahap persiapan.
"Untuk ETLE statis kami masih menunggu pengiriman peralatan," kata Martinus.
E-TLE sempat ramai dibicarakan warganet, karena surat tilang diunggah salah satu akun Twitter.
Dalam foto tilang karena pengendara dan pembonceng tidak mengenakan helm dan terjadi di Jalan Manthous, Kapanewon Playen, pada 11 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Selamat, ETLE Polda Jateng Peringkat 1 Nasional, Pelanggar Tembus 35 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR