Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Sejak awal Agustus, rata-rata setiap ada enam pelanggaran yang diabadikan oleh kamera petugas tiap harinya.
"Iya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022 lalu," kata Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti saat dihubungi wartawan melalui telepon (14/8/2022).
Dijelaskannya, sejak berlaku rata-rata setiap hari ada 6 pelanggaran yang masuk.
Ada pun di antaranya tidak menggunakan helm, dan pelat sudah mati.
Program ETLE Mobile atau tilang keliling sudah diujicobakan sejak akhir 2021 lalu, namun proses baru berlaku efektif mulai awal bulan ini.
"Seluruh anggota satlantas sebanyak 75 orang bisa melakukan tilang secara keliling ini," katanya Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
"Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara. Pelanggar diberikan waktu 14 hari untuk konfirmasi ke satlantas Polres Gunungkidul bagian tilang," kata Martinus.
Nantinya jika tidak ada konfirmasi, STNK akan diblokir, dan saat pajak kendaraan diwajibkan mengurus tilang tersebut.
Juga ada proses verifikasi setelah surat diterima guna memastikan pelaku pelanggaran, dan pemilik diminta datang untuk verifikasi apakah benar melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kalau terbukti melanggar bisa langsung membayar ke Briva di Satlantas. Tapi, kalau mau sidang juga dipersilakan," kata dia.
Martinus mengatakan, sejauh ini petugas masih berkonsentrasi di pusat kota.
Namun ke depan, jajaran Polsek yang memiliki unit lantas juga dapat melakukan penindakan yang sama.
Sementara untuk ETLE statis yang dipasang di traffic light atau persimpangan masih dalam tahap persiapan.
"Untuk ETLE statis kami masih menunggu pengiriman peralatan," kata Martinus.
E-TLE sempat ramai dibicarakan warganet, karena surat tilang diunggah salah satu akun Twitter.
Dalam foto tilang karena pengendara dan pembonceng tidak mengenakan helm dan terjadi di Jalan Manthous, Kapanewon Playen, pada 11 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Selamat, ETLE Polda Jateng Peringkat 1 Nasional, Pelanggar Tembus 35 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR