Otomotifnet.com - Anggota Brimob bernama Bharada A terancam dijerat hukum.
Barang buktinya Suzuki Ertiga dengan kondisi hancur lebur.
Pelapornya Rizal, pemilik rental mobil di kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Penyebabnya, Bharada A diduga enggan bertanggung jawa atas kerusakan Ertiga tersebut.
Padahal sudah 6 bulan lamanya Ertiga tersebut remuk tak berbentuk lagi.
Rizal saat dikonfirmasi menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Kasus ini berawal saat Suzuki Ertiga nopol BN 1574 VA milik Rizal dirental oleh Riki dan Andre, (9/2/22).
Tanpa sepengatuhan Rizal, Ertiga tersebut dipindah tangankan ke Bharada A.
Nahas, ketika dipakai Bharada A, Ertiga tersebut mengalami kecelakaan parah.
Tepatnya di ruas jalan depan kantor Basarnas Bangka Belitung, (10/2/22) lalu.
"Yang rental Riki dan Andre, taunya dialihkan dan dipakai si Bharada A ini," terang Rizal.
"Besoknya kecelakaan tunggal di depan kantor Basarnas, dan kerusakan mobilnya sekitar 75 persen, ringsek total," jelasnya.
Mulanya, para pihak bersedia menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Bahkan Bharada A dan pihak terkait sempat menjanjikan bakal mengganti unit sesuai dengan jenis mobil yang mereka rental.
Namun hampir 6 bulan berlalu, mediasi tersebut tak kunjung ada titik temu.
Sehingga Rizal berencana menempuh jalur hukum.
"Dari Lantas polres pangkalpinang mengarahkan untuk menempuh jalur kekeluargaan, si A ini siap mengganti unit tersebut tetapi mereka meminta waktu," beber Rizal.
"Namun hampir 6 bulan ini tidak ada kesepakatan dan etikad baik dari mereka. Makanya renacannya dalam waktu dekat akan kami laporkan secara hukum," tegas Rizal.
Sementara Bharada A belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut saat dikonfirmasi, (28/8/22).
Baca Juga: Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara
Editor | : | Iday |
KOMENTAR