Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awalnya Bingung Sekarang Jelas, Mobil Rental Kena ETLE, Orang Ini Yang Harus Bayar Tilang

Ferdian - Senin, 12 September 2022 | 18:25 WIB
ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
GridOto.com
ilustrasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Otomotifnet.com - Saat membawa mobil rental lalu keciduk kamera ETLE, siapa yang harus bayar denda?

Diketahui tilang elektronik atau Electornik Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di berbagai wilayah hukum di Indonesia oleh Korlantas Polri.

Dalam penerapannya, tilang elektronik akan menindak para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE statis di titik tertentu dan ada juga yang tertangkap kamera ETLE mobile.

Pertanyaannya, kalau ditemukan pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan mobil rental, siapa yang harus membayar denda tilang elektronik, si sopir atau pemilik kendaraan?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ETLE bekerja dengan alat yang secara otomatis akan menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena bekerja dengan secara otomatis, penindakan ETLE tidak tebang pilih.

 Mau kendaraan itu milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya, atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda tilang elektronik adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” kata dia.

Walaupun terkesan praktis, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto juga mengatakan, data pelanggaran yang masuk ke dalam back office perlu dianalisis dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, serta untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” kata Budiyanto.

Menurut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

“Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan,” ucap Budiyanto.

“Jika perlu, ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut, kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang elektronik apabila kena ETLE,” tuturnya.

Baca Juga: Tilang Pakai Kamera Hp Masuk ke Jalan Kampung, Motoran Tanpa Helm Keciduk

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/070200215/kena-etle-saat-mudik-pakai-mobil-rental-siapa-yang-bayar-denda

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa