Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB di Jakarta Digratiskan, Penunggak Pajak Senyum

Irsyaad W - Kamis, 15 September 2022 | 10:35 WIB
Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi. Selain bisa mengurus pemutihan pajak kendaraan 2022, datang ke Samsat ini bisa dapat makanan gratis.

Otomotifnet.com - Penunggak pajak di Jakarta mulai hari ini senyum lebar.

Karena sanksi administrasi beberapa sektor kena Pajak termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digratiskan.

Berlaku dari 15 September sampai 15 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022.

Yakni tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini ialah PKB dan BBNKB.

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," imbaunya, (14/9/22).

"Agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," terangnya.

Dia menambahkan, "Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta."

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut, sebagai berikut :

1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

* Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);

* Pajak Hotel;

* Pajak Restoran;

* Pajak Hiburan;

* Pajak Parkir;

* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

* Pajak Reklame;

* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);

* Pajak Air Tanah (PAT);

3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :

1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :


a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame;
j. PAT

2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.

3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.

Baca Juga: Pemilik Banyak Mobil dan Motor Bisa Senyum Lebar, 8 Wilayah Bakal Hapus Pajak Progresif

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/14/163245715/mulai-besok-dki-jakarta-hapus-sanksi-administrasi-untuk-pkb-dan-bbnkb?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa