Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Beli Pertalite, Motor Maksimal Rp 50 Ribu Per Hari

Irsyaad W - Sabtu, 17 September 2022 | 17:25 WIB
Foto ilustrasi SPBU. Beli Pertalite di daerah ini dibolehkan hanya sekali dalam sehari, segini batasan pembeliannya.
Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani
Foto ilustrasi SPBU. Beli Pertalite di daerah ini dibolehkan hanya sekali dalam sehari, segini batasan pembeliannya.

Otomotifnet.com - Ada aturan baru untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Yakni untuk motor, maksimal Rp 50 ribu per hari.

Sedangkan mobil pribadi maksimal Rp 250 ribu per hari.

Serta mobil pelat kuning Rp 300 ribu per hari.

Aturan ini berlaku untuk Provinsi Bangka Belitung.

Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bangka Belitung 20 April 2022 Nomor: 900/0279/IV.

Yakni berisi tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan di lembaga penyalur BBM wilayah Bangka Belitung.

Pembatasan ini tampak sudah berlaku di beberapa SPBU kota Pangkalpinang.

Seperti di SPBU Jl Mentok, Pangkalpinang yang sudah berlaku dua minggu terakhir.

Adelta, petugas SPBU Jl Mentok mengatakan, pihaknya sudah membatasi pembelian Pertalite.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa