Otomotifnet.com - Beda dengan yang mesin bensin, pengendara motor listrik wajib punya SIM khusus.
Nanti nya pemilik motor listrik harus punya yang namanya SIM C.
Eits tunggu dulu, jenis SIM ini juga masih terbagi menjadi tiga golongan.
Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan memiliki SIM C.
Hal tersebut seperti tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.
Berikut perbedaan SIM untuk motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :
1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Baca Juga: Ngagetin, Sampai 2025, Target Penjualan Mobil Listrik 400 Ribu Unit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR