Otomotifnet.com - Seperti diketahui, Pemerintah tengah menggencarkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di berbagai daerah di Indonesia, melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan para pejabat pusat dan daerah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas, lewat Inpres Nomor 7 tahun 2022.
“Pemerintah sudah mempersiapkan regulasi dan strategi untuk mewujudkan rencana tersebut,” jelas Supriyadi, Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tentu perlu kolaborasi dalam membangun ekosistem kendaran listrik. Yakni melibatkan sektor Pemerintah dan swasta.
Hal ini dibahas dalam Workshop Nasional yang diselenggarakan The International Council on Clean Transportation (ICCT) bersama Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
Yakni mengangkat tema “Percepatan Penerapan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia”, Rabu (21/9/2022) di Sari Pacific Hotel, Jakarta.
Sebagai contoh, sebelum ada instruksi Presiden Jokowi, Pemprov DKI Jakarta sebetulnya sudah lebih dahulu melangkah menggunakan kendaraan listrik, khususnya pada armada bus Transjakarta.
Bus listrik Transjakarta resmi beroperasi pada Maret 2022 sejumlah 30 unit.
Yakni lewat payung hukum, Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang berketahanan Iklim.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, Pergub DKI Jakarta berisi tiga komitmen pembangunan rendah karbon.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR