Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Asal Copot Mesin, Ini Syarat Resmi Konversi Motor Bensin Jadi Listrik

Mohammad Nurul Hidayah,Irsyaad W - Selasa, 27 September 2022 | 16:20 WIB
RX-Ohm, Yamaha RX-King yang dikonversi jadi motor listrik
Rangga/otomotifnet.com
RX-Ohm, Yamaha RX-King yang dikonversi jadi motor listrik

"Jadi motornya dicek dulu apakah ada lampunya, remnya dan segala macam perlengkapan yang menunjukan motor itu layak jalan," terangnya.

"Kalau pengecekan fisik layak jalannya lolos, baru dilakukan konversi," yakin pak Tomy.

Untuk perubahan surat-surat dari motor bensin ke motor listrik juga akan diurus pihak bengkel konversi resmi bersertifikat.

Jadi itu beberapa syarat untuk melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.

Baca Juga: Bengkel Konversi Jingkrak-jingkrak, Uji Tipe Kendaraan Listrik Rencana Gratis

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa