Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bermesin 250 Cc ke Atas Bakal Didata Polisi, Persiapan SIM C1

Irsyaad W - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 07:25 WIB
Kolase motor sport 250 cc spek tertinggi, ada Honda CBR250RR, Yamaha R25, Suzuki Gixxer SF 250, dan Kawasaki Ninja ZX-25R.
Kolase by MOTOR Plus-online
Kolase motor sport 250 cc spek tertinggi, ada Honda CBR250RR, Yamaha R25, Suzuki Gixxer SF 250, dan Kawasaki Ninja ZX-25R.

Otomotifnet.com - Korlantas Polri berencana bakal mendata motor 250 cc ke atas.

Yakni untuk persiapan sebelum menerbitkan SIM C1.

Kabar ini disampaikan Kasubdit SIM, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1," ucapnya dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, (29/9/22).

"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter," tuturnya dikutip dari NTMC Polri.

Ia juga menjelaskan, ke depannya data-data terkait SIM akan tersentralisasi.

Sehingga lebih strategis jika ada instansi yang ingin integrasi.

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

"Pesan pak Kakorlantas dan Ditregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu," lanjutnya.

Untuk diketahui, selain motor 250 cc ke atas, SIM CI juga berlaku untuk pengendara motor listrik.

Sedangkan SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc dan motor yang menggunakan daya listrik.

Namun, pemohon tidak bisa sembarangan membuat SIM CI ataupun SIM CII, karena prosesnya bertahap.

Aturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pemohon yang ingin membuat SIM CI harus sudah mempunyai SIM C terlebih dahulu.

Serta umur SIM C tersebut harus sudah 12 bulan sejak SIM diterbitkan.

Sedangkan untuk membuat SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI dengan umur SIM CI 12 bulan setelah tanggal penerbitannya.

Baca Juga: Pengendara Motor Listrik Pakai SIM C yang Ada Dulu, Sambil Nunggu Perpol Beres

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/30/124559415/polisi-berencana-mendata-motor-250-cc-untuk-terbitkan-sim-ci

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa