Otomotifnet.com - Operasi Zebra Jaya 2022 sudah dimulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas selama dua pekan ke depan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.
Tak ada istilah "pelat dewa" Latif menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.
Dalam Operasi Zebra Jaya 2022, kata Latif, tidak boleh ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa".
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif, Sabtu (1/10/2022).
Latif menyebut, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Polisi Masih Bisa Tilang Manual Saat Operasi Zebra 2022
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR