Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Rugi, Daftarkan Mobil Konversi ke Mesin Listrik, Dapat STNK Baru

Ferdian - Senin, 3 Oktober 2022 | 20:40 WIB
Ilustrasi mobil mesin bensin konversi ke mobil listrik
Electrogenic
Ilustrasi mobil mesin bensin konversi ke mobil listrik

Otomotifnet.com - Buat yang sudah mengkonversi mobil bensin ke listrik buruan didaftarkan supaya dapat STNK baru.

Hal ini dijelaskan oleh Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Danto menyadari sebelum peraturan ini diteken pada September 2022, sebetulnya sudah ada beberapa mobil yang sudah beres dikonversi jadi mobil listrik.

"Mobil sudah dikonversi sebaiknya cepat didaftarkan dan paling pertama bengkelnya. Semakin cepat bagus karena jadi mobil baru pelat nomornya ada biru-birunya," kata Danto dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 pekan lalu.

Alasannya jika mobil konversi tidak didaftarkan maka pemilik bisa rugi.

Sebab jika didaftarkan akan jadi "mobil baru" punya STNK baru dan mendapat banyak manfaat di jalan sebagai mobil listrik, salah satunya bebas ganjil-genap.

Caranya, bengkel yang sudah melakukan konversi mobil secepatnya mengajukan sertifikasi.

Kemudian jika bengkel sudah mendapat setifikasi, maka mobil yang sudah dikonveri kemudian didaftarkan.

"Sertifikasi dulu jadi sertifikatnya (bengkel) dulu. Waktu mobil dibikin konversi pasti ada bengkel yang bikin. Bengkel itu saja yang mendaftarkan kepada kami," kata Danto.

"Nah, setelah tersertifikasi bengkel itu bisa mengajukan apa yang sudah dikonversi dan akan keluar STNK baru," ucap Danto.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Baca Juga: Penampakan Toyota Avanza Listrik Pertama Di Dunia Milik Atta Halilintar, Wajah Futuristik Ala IONIQ 5

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/150100215/mobil-sudah-dikonversi-listrik-segera-daftarkan-agar-punya-stnk-baru

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa