Otomotifnet.com - Tiap 5 tahun, pemilik mobil dan motor wajib bayar pajak.
Sekaligus dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Jika ingin bayar pajak STNK 5 tahunan, jangan salah bawa syarat-syarat-nya.
Termasuk biaya resminya boleh dicatat sebagai pegangan saat ke kantor Samsat.
Oiya, bayar pajak 5 tahunan juga wajib bawa mobil atau motor untuk cek fisik.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, mulai STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya.
Selanjutnya formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir) dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut prosedurnya:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR