Otomotifnet.com - Polisi kini memiliki mata-mata terbang.
Bisa tilang pelanggar lalu lintas pakai pesawat tanpa awak alias drone.
Uji coba E-Tilang pakai drone ini dilakukan Polda Jawa Tengah.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho beri penjelasan.
Ia mengatakan, uji coba drone e-tilang ini sudah dilakukan, (10/10/22) kemarin.
"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," jelasnya saat dikonfirmasi, (11/10/22).
Polda Jateng juga bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.
"Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian," ujarnya.
Ke depan, petugas akan menggunakan drone untuk memantau lalu lintas di Jateng.
Diharapkan, melalui drone tersebut polisi akan lebih mudah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.
"Secara garis besar cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan pelanggar," imbuhnya.
Melalui kamera yang terpasang di drone, polisi akan lebih fleksibel melakukan tangkapan layar pengendara yang terbukti melanggar di jalan.
"Tangkapan layar itu bisa jadi bukti," ucapnya.
Dengan inovasi tersebut, dia berharap agar masyarakat tetap mematuhi aturan berlalulintas yang telah berlaku di Jateng.
Jika terbukti melanggar, polisi tak segan melakukan tilang.
"Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya," paparnya.
Baca Juga: Pakai Kamera Drone, Polisi Olah TKP Land Cruiser Kapolres Yang Hancur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR