Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wrapping Seluruh Bodi Wajib Urus STNK, Kalau Cuma Sebagian Gimana?

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 16 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Ilustrasi wrapping mobil
Xedoisong
Ilustrasi wrapping mobil

Otomotifnet.com - Wrapping jadi pilihan modifikasi simpel buat mobil.

Modifikasi wrapping dengan sticker biasa ditempel di bodi mobil, kap mesin, kaca, spion, atau velg.

Ukurannya juga beragam, ada yang sekadar jadi aksen di bagian tepi, membentuk motif atau gambar tertentu, sampai yang menutupi seluruh permukaan bodi mobil.

Untuk yang menutup semua bagian permukaan bodi mobil sebaiknya jangan asal pasang ya, ada aturannya.

Apalagi kalau memasang wrapping yang memiliki perbedaan dengan warna dasar mobil, maka bisa masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas, apabila tidak dibarengi dengan perubahan STNK.

Karena dengan memasang stiker yang warnanya berbeda dari warna asli mobil, maka hal itu sudah tidak sesuai dengan keterangan informasi kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.

Ilustrasi warna wrapping dari Dow Autowrap
Ilustrasi warna wrapping dari Dow Autowrap

Hal itu pun dibenarkan oleh Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto.

"Seharusnya iya (pelanggaran) kalau tidak sesuai dengan warna aslinya," kata Priyanto, Sabtu (15/10/2022).

"Sebaiknya segera diurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda, tidak sesuai dengan keabsahan surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan," sambungnya.

Ia mengungkapkan selama ini modifikasi yang tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna.

Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.

"Kalau stiker tidak menutup keseluruhan badan mobil, hanya sedikit, artinya tidak mengubah warna kendaraan. Tidak masuk pelanggaran," ucap Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto dihubungi secara terpisah.

Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan memiliki warna yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Biar Enggak Rugi, Daftarkan Mobil Konversi ke Mesin Listrik, Dapat STNK Baru

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa