Ia mengungkapkan selama ini modifikasi yang tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna.
Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.
"Kalau stiker tidak menutup keseluruhan badan mobil, hanya sedikit, artinya tidak mengubah warna kendaraan. Tidak masuk pelanggaran," ucap Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto dihubungi secara terpisah.
Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan memiliki warna yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Biar Enggak Rugi, Daftarkan Mobil Konversi ke Mesin Listrik, Dapat STNK Baru
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR