Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Mobil Off The Road, Cara Terbitkan STNK, BPKB dan Pelat Nomor Begini

Irsyaad W - Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:15 WIB
Tiga muscle car yang dilelang Bea Cukai Tanjung Priok dengan harga off the road
Rianto P/GridOto
Tiga muscle car yang dilelang Bea Cukai Tanjung Priok dengan harga off the road

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Faktur kendaraan bermotor.

5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan

4. Fotokopi identitas penerima kuasa

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa