5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
6. Faktur kendaraan bermotor
7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.
Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya makan waktu satu sampai tiga hari.
Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.
Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.
Jika semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.
Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK.
Biasanya, hingga Tpelat nomor keluar waktu yang dibutuhkan satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.
Baca Juga: Masih Ada yang Bingung, Harga On The Road dan Off The Road Beda Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR