Otomotifnet.com - Jangan kaget, pelat khusus RFS, RFH atau sering dibilang pelat dewa yang biasa digunakan pejabat di pemerintahan bisa dibeli.
Tapi, pelat pejabat ini ada tandanya apakah benar itu pelat khusus atau sekadar pelat biasa yang pakai kode RFH dan RFS.
Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.
"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.
Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.
"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.
Jadi, kalau seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas dan bukan kendaraan pribadi.
"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.
Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.
"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.
Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.
"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Lalu di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
"Tapi tidak boleh 4 angka" katanya.
Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.
Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.
"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.
Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.
Baca Juga: Jangan Minggir Kalau Mobil Pelat Dewa Minta Jalan, Rotator Dinyalain, Diemin Aja
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR