Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Risiko Dihapus, Ampunan Nunggak Pajak Provinsi Ini Masih Sebulan

Irsyaad W - Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi pengurusan STNK baru
Isal/GridOto.com
Ilustrasi pengurusan STNK baru

Otomotifnet.com - Jangan sampai data STNK dihapus gara-gara telat bayar pajak kendaraan.

Segera bayar karena ampunan nunggak pajak salah satu provinsi ini masih berlaku.

Dimulai dari 1 Oktober 2022 sampai 30 November 2022, artinya masih sebulan lagi.

Yakni berlaku di seluruh Samsat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Mengutip akun Instagram @samsatbantul, kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.

Juga dijelaskan, ada dua item yang mendapat keringanan pajak.

Pertama pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kedua pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi lain, dijelaskan data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.

Dasar hukumnya pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.

"Mari bayar pajak kendaraan sebelum tertunggan dan data kendaraan anda dihapus," isi caption unggahan akun Instagram @samsatbantul.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Samsat Bantul (@samsatbantul)

Baca Juga: Provinsi Ini Panen Cuan, Raup Rp 78 Miliar Dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Editor : Iday
Sumber : IG/@samsatbantul

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa