- Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
- Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
- Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
- Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
- Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate).
Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama.
- Berikut tahapannya:
- Sosialisasi Produk
- Proses pengajuan
- Verifikasi dokumen dan analisis kajian finansial dan operasional
- Penawaran dan negosiasi
- Penandatanganan Kontrak Kerja Sama
- Pembayaran Initial Fee SPKLU oleh Partner
- Pembangunan SPKLU
- Uji coba SPKLU
- Pendaftaran SPKLU di KESDM
- Komersialisasi SPKLU dan pengoperasian
Untuk melakukan pendaftaran, calon mitra SPKLU PLN bisa mengajukan permohonan melalui laman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu/register.
Nantinya calon mitra akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran.
Baca Juga: Cuan Mengalir, Biaya Bikin Pom Bensin Mobil Listrik Mulai Rp 25 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR