Setelah kadar kandungan zat asap diuji, hasilnya akan dicatat.
Jika kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, maka nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti lulus uji emisi.
Saat ini, tarif uji emisi kendaraan roda empat bervariasi di antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000.
Biayanya berbeda-beda, tergantung dari ketentuan masing-masing tempat uji emisi.
Belum ada tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di kawasan DKI Jakarta.
Sedangkan untuk tarif uji emisi kendaraan roda dua, umumnya merupakan setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Baca Juga: Tanpa Hasil Uji Emisi, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bakal Dimahalkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR