Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil-Motor Usia 3 Tahun ke Atas Wajib Colok Knalpot, Siap Duit Segini

Ferdian - Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:25 WIB
Ilustrasi uji emisi setelah servis motor di Planet Ban
Harun
Ilustrasi uji emisi setelah servis motor di Planet Ban

Setelah kadar kandungan zat asap diuji, hasilnya akan dicatat.

Jika kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, maka nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan bukti lulus uji emisi.

Saat ini, tarif uji emisi kendaraan roda empat bervariasi di antara Rp 150.000 sampai dengan Rp 200.000.

Biayanya berbeda-beda, tergantung dari ketentuan masing-masing tempat uji emisi.

Belum ada tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di kawasan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk tarif uji emisi kendaraan roda dua, umumnya merupakan setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Baca Juga: Tanpa Hasil Uji Emisi, Bayar Pajak Mobil dan Motor Bakal Dimahalkan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/25/101200815/cek-kisaran-biaya-uji-emisi-kendaraan-bermotor-di-jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa