Danang mengatakan, ke depannya dengan diberlakukannya MLFF, ruas tol akan sepenuhnya menjadi jalan bebas hambatan atau tidak ada lagi pembatas di gerbang tol.
Ia mengatakan, lalu lintas di jalan tol akan diawasi dengan dukungan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS).
"Gantry ini bekerja dengan cara mengidentifikasikan seluruh kendaraan yang lewat, kemudian akan mengirim data ke pusat," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, PT Hutama Karya (Persero) sebagai operator tol ruas JORR S telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR dan PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) sebagai pelaksana MLFF.
Dirinya mengatakan, sejumlah petugas keamanan dan pengaturan lalu lintas akan disiagakan.
Selain itu, rambu pengamanan pekerjaan sesuai standar juga disiapkan termasuk rambu pengaturan lalu lintas dan lampu selang.
"Pengaturan lalu lintas berupa penutupan lajur akan dilakukan secara situasional atas diskresi dari pihak Kepolisian," jelasnya.
"Pengguna jalan diimbau agar mengatur waktu perjalanan dengan memerhatikan jadwal pekerjaan tersebut dan mengecek kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan," tuturnya.
Danang melanjutkan, setelah terpasang, akan dilakukan uji coba pada kedua gantry di jalan tol Jagorawi dan JORR S tersebut untuk memastikan semua sistem peralatan bekerja dengan baik.
"Gantry ini dilengkapi kamera yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI) berbasis perangkat lunak," kata dia.
Sementara itu, Project Manager RITS, Emil Iskandar mengatakan, gantry secara otomatis akan memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar dan melakukan verifikasi kendaraan melakukan pelanggaran atau tidak.
"Gerbang tol akan difungsikan dengan gantry enforcement data capture. Jadi kendaraan yang melintas di gerbang MLFF akan di-capture datanya, dan data dari pengguna akan diproses di sistem pusat," kata Emil.
Lebih lanjut, Emil mengatakan, selama uji coba, kendaraan pemantau akan ditempatkan secara acak di jalan tol.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
"Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar," sebutnya.
"Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum," ucap dia.
Baca Juga: Tol Jagorawi Ditusuk Tiang Seberat 4,5 Ton, Calon Bayar Tanpa Berhenti
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR