(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.
(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.
(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR