Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ujian Praktik SIM Ada Kriteria Penilaiannya, Poin Ini Dilewati, Lulus

Ferdian - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Ilustrasi ujian sim C
Polresta Denpasar
Ilustrasi ujian sim C

(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.

(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Biaya Bikin SIM C, CI dan CII Dipukul Rata, Tanpa Pungli Cuma Segini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/28/181200215/begini-aturan-penilaian-ujian-praktik-bikin-sim-di-indonesia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa