Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabarin Saudara di Indonesia, Urus SIM Internasional Dari Luar Negeri Juga Bisa

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 30 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Korps Lalu Lintas Polri melayani pembuatan SIM Internasional
Kompas
Korps Lalu Lintas Polri melayani pembuatan SIM Internasional

Syarat yang mesti disiapkan meliputi SIM asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, Paspor asli dan fotokopi, pas foto 4x6 berlatar biru sebanyak tiga lembar, serta materai Rp 6.000.

Sementara untuk warga negara asing (WNA), perlu menyiapkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP.

Dengan begitu, pemohon SIM Internasional kini tidak perlu lagi menunggu di gerai dan bisa langsung dilayani secara online.

"Tentunya ini dilatarbelakangi karena kita punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional bagi masyarakat, agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” tambah Djati.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Ada Kriteria Penilaiannya, Poin Ini Dilewati, Lulus

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa