Sekadar informasi, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan secara online.
Dan biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000.
Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri.
Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.
Baca Juga: Kabarin Saudara di Indonesia, Urus SIM Internasional Dari Luar Negeri Juga Bisa
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR