Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Internasional Beda, Tak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Bentuknya Kertas

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 2 November 2022 | 15:40 WIB
Ilustrasi SIM Internasional
Stanly/Otomania
Ilustrasi SIM Internasional

Sekadar informasi, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan secara online.

Dan biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000.

Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri.

Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.

Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.

Baca Juga: Kabarin Saudara di Indonesia, Urus SIM Internasional Dari Luar Negeri Juga Bisa

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa