Otomotifnet.com - Buat yang kepengin liburan di luar negeri seperti road trip, wajib punya SIM Internasional.
Karena tanpa SIM Internasional atau yang dikenal pula sebagai International Driving Permit (IDP), menyetir di luar negeri jelas ilegal.
Kalau ketahuan, tak cuma bisa kena denda, tapi juga membahayakan orang lain maupun dirimu sendiri.
Meski memiliki kegunaan yang sama seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) pada umumnya, SIM Internasional nyatanya punya bentuk yang berbeda.
Menariknya, bentuknya bukan kartu seperti SIM yang biasa kalian punya, melainkan berbentuk kertas lipatan mirip seperti buku.
Cara pembuatannya pun tak mirip.
Untuk bisa mendapatkan SIM domestik, biasanya mesti mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, untuk SIM Internasional, cukup menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk SIM domestik.
"Tidak (perlu ujian praktik dan teori), karena SIM internasional hanya sebagai bentuk pengakuan dari SIM yang sudah dimiliki sebelumnya untuk di gunakan diluar Indonesia," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi (25/8/2022).
"Karena untuk menerbitkan SIM Internasional dasarnya harus punya SIM Indonesia yang masih berlaku," sambungnya.
Sekadar informasi, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bisa dilakukan secara online.
Dan biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar Rp 250.000 sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar Rp 225.000.
Terkait penerbitan SIM internasional, bisa diakses dan daftar dari luar negeri namun pengambilan tetap ke SIM Internasional Korlantas Polri.
Pengambilan bisa diwakilkan oleh keluarga yang ada di Indonesia.
Perbedaan SIM nasional dan Internasional ada di persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani di SIM Internasional tidak ada tes kesehatan.
Baca Juga: Kabarin Saudara di Indonesia, Urus SIM Internasional Dari Luar Negeri Juga Bisa
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR