- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan
- Peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Baca Juga: Kawan Disabilitas Boleh Catat, Biaya dan Syarat Bikin SIM D dan DI Segini
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/01/071200815/biaya-resmi-bikin-sim-c-per-november-2022
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR