Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.
Baca Juga: Pak Polisi Betulan Pasrah, Kini Tak Bisa Sita SIM dan STNK Pelanggar
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR