Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Ribu STNK Terancam Dihapus, Balik Nama Mobkas dan Motkas di Jabar Gratis

Irsyaad W - Jumat, 4 November 2022 | 11:50 WIB
Ilustrasi berkas mutasi mobil
F Yosi/Otomotifnet
Ilustrasi berkas mutasi mobil

Otomotifnet.com - Biaya balik nama mobil dan motor bekas di Jawa Barat digratiskan.

Hal ini setelah ada ratusan ribu STNK mobil dan motor terancam dihapus.

Diketahui pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua di Jabar berlaku sejak 1 November 2022 sampai 23 Desember 2022.

Kepala Pusat PPAD Subang, Lovita Adriana Rosita beri penjelasan.

Menurutnya, pemutihan BBNKB Kedua ini memudahkan warga yang ingin membalik nama mobil atau motor bekas yang dibelinya.

Juga membantu mutasi mobil atau motor dari luar Subang masuk ke Subang.

"Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada," sebutnya.

Samsat Subang gratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dari 1 November sampai 23 Desember 2022
TribunJabar.id/Ahya Nurdin
Samsat Subang gratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dari 1 November sampai 23 Desember 2022

"Dalam melakukan balik nama motor ada dua tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB," jelas Lovita.

Dengan pembebasan BBNKB-II ini, selain berpotensi menambah nilai penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Subang, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.

"Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti cek fisik kendaraan, fotokopi berkas," terangnya.

"Lebih jauh, pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak," sambungnya.

Kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera berlaku sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

"Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun 2023 nanti," ujarnya.

"Data kendaraan yang ada pada kami, yang sudah jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135 ribuan. Kalau tidak segera membayar pajak akan jadi bodong," ujar Lovita.

Termasuk, kata Lovita, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

"Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya," tandasnya.

Baca Juga: Tanggung Risiko, Total 7,4 Juta Mobil dan Motor di Jabar Terancam Bodong

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/11/02/samsat-subang-gratiskan-biaya-bbnkb-tercatat-ada-135-ribu-kendaraan-nunggak-pajak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa