Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa cuma modal smartphone.
Tanpa perlu antre dan kepanasan lagi di kantor Satpas.
Untuk prosedurnya mesti siapkan beberapa syarat dan biaya.
Pertama, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan tes pembuatan SIM meskipun pendaftaran dilakukan secara online.
Terkait tahapan pendaftaran SIM online tersebut, setelah seluruh syarat membuat SIM baru terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.
Pendaftar SIM harus mempersiapkan biaya administrasi pembuatan SIM dan tes yang dilakukan.
Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai persyaratan membuat SIM Baru tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR