Otomotifnet.com - Ada kabar gembira buat yang mau bikin SIM baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan instruksi terbaru yang mempermudah masyarakat dalam membuat SIM.
Pada telegram yang sama tersebut, menyatakan bahwa ujian ulang bisa dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Selain itu, Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.
Lantas benarkah ada perubahan biaya baru PNBP pada pembuatan SIM baru?
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus berikan penjelasan.
"Jadi tidak ada perubahan PNBP, yang dimaksud adalah bagi pemohon SIM yang gagal ujian diberikan kesempatan dua kali untuk mengulang, nah itu yang kami berikan jukrah ke seluruh wilayah. Jadi tetap sama, merubah PNBP itu mekanismenya harus melalui berbagai pihak seperti Menteri Keuangan," kata Yusri (3/11/2022).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR