Biaya Pembuatan SIM
Pada telegram itu juga termaktub biaya penerbitan SIM baru. Berikut ini daftarnya:
Penerbitan SIM Baru
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.
- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.
- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.
- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.
Penerbitan SIM Perpanjangan
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.
-SIM D dan D I Rp 30 ribu.
-SIM Internasional Rp 225 ribu.
Baca Juga: Gak Perlu Ikut Ujian, Ini Syarat dan Biaya Urus SIM Hilang atau Rusak
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR