Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duel Sesama Sopir Angkot, Nyawa Terbayar Murah Perkara Rebutan Penumpang

Irsyaad W - Selasa, 8 November 2022 | 17:50 WIB
Rekonstruksi duel maut sesama sopir angkot yang membuat satu nyawa terbayar murah alias tewas di Cikokol, Tangerang
Kompas.com/Istimewa
Rekonstruksi duel maut sesama sopir angkot yang membuat satu nyawa terbayar murah alias tewas di Cikokol, Tangerang

"(Mobil) korban ditutup jalannya oleh (mobil) pelaku saat sedang mencari penumpang," jelas Zain di lokasi rekonstruksi, (7/11/22).

"Setelah itu sempat terjadi cekcok antara keduanya," sambung Zain.

Usai berselisih, lanjut Zain, korban rupanya masih belum puas dan menyimpan dendam.

Selama tiga hari usai perselisihan antara keduanya, korban terus saja berusaha mencari pelaku untuk diajaknya berduel.

Mengetahui dirinya sedang jadi incaran, H selalu membawa pisau untuk membela diri bila sewaktu-waktu D menyerang atau mengajaknya berduel.

"Pas ketemu, korban mengajak pelaku untuk duel di tempat sepi di TKP di wilayah Cikokol," jelas Zain.

Dalam rekonstruksi, ada 24 adegan yang diperagakan pelaku, mulai saat pertemuan D dan H.

Hingga saat pelaku H meninggalkan mobil korban D.

Pada beberapa adegan menuju akhir, H sempat memperagakan kala dirinya bergumul dengan D di semak belukar di lahan kosong kawasan pendidikan Kelurahan Babakan.

Detik-detik kematiannya, H menusuk D sebanyak lima kali di perut menggunakan pisau sampai akhirnya keduanya tersungkur ke rumput.

"Korban (D) sempat menyerah 'saya menyerah karena banyak darah yang keluar' dia teriak gitu," ujar H seraya menirukan rintihan temannya yang sudah berlumuran darah.

Karena tidak ada maksud membunuh, melihat korban sudah lemas bersimbah darah, pelaku sempat berpamitan untuk mencari bantuan.

"Saya bilang 'ya sudah kamu tunggu di sini', saya menuju mobil korban, untuk mencari pertolongan malah diteriakin maling sama korban dan saya kabur akhirnya," aku H di depan polisi.

Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau.

Pasalnya, pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga.

Sehingga, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," tandas Zain.

Baca Juga: Belagu Tantang Duel Anggota TNI, Nyawa Sopir Angkot Terbayar Murah Perkara Parkir

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/19190941/fakta-pembunuhan-sopir-angkot-tangerang-korban-yang-mengajak-pelaku-untuk?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa