Otomotifnet.com - Duel maut terjadi antara sesama sopir angkot.
Hasilnya, satu nyawa sopir angkot terbayar murah alias tewas sia-sia.
Pertikaian berdarah ini perkara sepele, yakni saling rebutan satu penumpang.
Perkelahian ini terjadi di lahan kosong kawasan Cikokol, Tangerang, (7/10/22) lalu.
Berawal korban tewas inisial D (35) menantang duel pelaku penusukan inisial H (36).
Motif pembunuhan itu terbongkar setelah rekonstruksi adegan oleh Polres Metro Tangerang Kota, (7/11/22).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho jelaskan kronologinya.
Zain mengatakan, duel satu lawan satu itu dipicu antara korban dan pelaku rebutan penumpang.
Tepatnya empat hari sebelum aksi perkelahian terjadi.
Korban D awalnya emosi karena disalip dan dihalang-halangi angkotnya oleh pelaku H.
"(Mobil) korban ditutup jalannya oleh (mobil) pelaku saat sedang mencari penumpang," jelas Zain di lokasi rekonstruksi, (7/11/22).
"Setelah itu sempat terjadi cekcok antara keduanya," sambung Zain.
Usai berselisih, lanjut Zain, korban rupanya masih belum puas dan menyimpan dendam.
Selama tiga hari usai perselisihan antara keduanya, korban terus saja berusaha mencari pelaku untuk diajaknya berduel.
Mengetahui dirinya sedang jadi incaran, H selalu membawa pisau untuk membela diri bila sewaktu-waktu D menyerang atau mengajaknya berduel.
"Pas ketemu, korban mengajak pelaku untuk duel di tempat sepi di TKP di wilayah Cikokol," jelas Zain.
Dalam rekonstruksi, ada 24 adegan yang diperagakan pelaku, mulai saat pertemuan D dan H.
Hingga saat pelaku H meninggalkan mobil korban D.
Pada beberapa adegan menuju akhir, H sempat memperagakan kala dirinya bergumul dengan D di semak belukar di lahan kosong kawasan pendidikan Kelurahan Babakan.
Detik-detik kematiannya, H menusuk D sebanyak lima kali di perut menggunakan pisau sampai akhirnya keduanya tersungkur ke rumput.
"Korban (D) sempat menyerah 'saya menyerah karena banyak darah yang keluar' dia teriak gitu," ujar H seraya menirukan rintihan temannya yang sudah berlumuran darah.
Karena tidak ada maksud membunuh, melihat korban sudah lemas bersimbah darah, pelaku sempat berpamitan untuk mencari bantuan.
"Saya bilang 'ya sudah kamu tunggu di sini', saya menuju mobil korban, untuk mencari pertolongan malah diteriakin maling sama korban dan saya kabur akhirnya," aku H di depan polisi.
Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau.
Pasalnya, pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga.
Sehingga, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," tandas Zain.
Baca Juga: Belagu Tantang Duel Anggota TNI, Nyawa Sopir Angkot Terbayar Murah Perkara Parkir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR