Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jadi Korban E-Tilang Salah Alamat, Polisi Minta Pembuktian ke Pemilik

Ferdian - Jumat, 11 November 2022 | 17:20 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Otomotifnet.com - Pemilik Daihatsu Sirion yang jadi korban E-Tilang salah sasaran diminta polisi buktikan kalau tidak melanggar.

Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima.

"Kalau memang si pengemudi bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya (10/11/2022).

Menurut Latif, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi kepada terduga pelanggar yang telah menerima surat konfirmasi tilang secara elektronik.

Pihaknya akan tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif. Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan bernama Egir Rivki, diduga menjadi korban salah tilang kamera ETLE.

Pengemudi mobil itu mendapatkan surat konfirmasi tilang dari kepolisian, padahal ia merasa tidak melanggar lalu lintas seperti yang disangkakan.

Rivki menjelaskan, kejadian salah tilang bermula saat keluarganya menerima kiriman surat dari kepolisian yang dikirim jasa pengiriman pada Rabu (9/11/2022).

Setelah diperiksa, surat itu ternyata blanko konfirmasi tilang elektronik.

"Saya dapat surat konfirmasi tilangnya kemarin, 9 November 2022. Yang buka Keluarga saya, kaget dong kok tiba-tiba dapat surat tilang," ujar Rivki (10/11/2022) pagi.

Pihak keluarga langsung menghubungi Rivki, guna memberitahukan isi surat tersebut. Ketika mendengar informasi itu, Rivki pun kaget karena dia diduga telah melanggar lalu lintas pada 3 November 2022.

Padahal, lanjut Rizki, pada hari pelanggaran, dia dan keluarganya tidak sedang berkendara.

Terlebih waktu pelanggaran yang tercantum dalam surat terjadi pada Kamis dini hari.

"Pelanggarannya tanggal 3 November 2022 pukul 03.00 WIB dini hari di kawadan Senayan. Padahal saat itu mobil kami ada di rumah. Sayanya juga di rumah," kata Rivki.

"Cuma memang saya tidak bisa menunjukkan bukti posisi mobil saat itu, karena kan rumah saya enggak ada CCTV," sambungnya.

Dalam surat konfirmasi tilang elektronik yang didapatkan Rivki, terdapat foto Daihatsu Sirion berwarna hitam hasil jepretan kamera ETLE.

Di dalamnya, pengemudi mobil tersebut terlihat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara.

"Cuma ada yang aneh, pelatnya memang sama dengan mobil saya. Tapi ini mobilnya beda, cuma memang sama-sama Sirion. Mobil saya berwarna abu-abu silver, sedangkan mobil yang ditilang berwarna hitam," tutur Rivki.

Perbedaan lain juga terlihat di bagian eksterior.

Mobil dalam foto hasil jepretan kamera ETLE di kawasan Senayan itu memiliki aksesoris yang jelas tidak digunakan Rivki di kendaraan pribadinya.

"Terus bagian bumper depan mobil dan spoiler belakang itu beda. Jadi dari fisik mobil juga beda, mobil saya enggak ada spoiler belakang," ucap Rivki.

Rivki pun menduga bahwa pelat nomor kendaraan pribadinya telah dipalsukan oleh seseorang.

Alhasil, polisi yang kini mengandalkan kamera ETLE telah salah mengirimkan surat konfirmasi tilang.

Atas dasar itu, dia pun berencana mendatangi langsung posko ETLE Subdit Gakkum Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Hal itu untuk menanyakan sekaligus menjelaskan bahwa kendaraan dirinya tidak melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Warga Jaksel Kena E-Tilang Salah Alamat, Dua Daihatsu Sirion Bernopol Sama

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/10/13321271/polisi-minta-korban-salah-tilang-etle-buktikan-jika-tak-melanggar?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa