Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ikut Undang-undang, Tarif Denda Tilang di Kejaksaan Termurah Rp 250 Ribu

Ferdian - Sabtu, 12 November 2022 | 14:40 WIB
Ilustrasi pengendara yang ditilang melalui ETLE.
Dok. Satlantas Polres Sukoharjo
Ilustrasi pengendara yang ditilang melalui ETLE.

Otomotifnet.com - Pelanggar lalu lintas diwajibkan membayar denda tilang.

Pembayaran bisa dilakukan di Kejaksaan atau secara online.

Besaran denda tilang sendiri diatur berdasarkan jenis pelanggaran.

Nominalnya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, besaran ini mengacu pada besaran tertinggi, biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.

Tidak Punya atau Tidak Bawa SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Hal ini diatur dalam Pasal 281.

Dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tidak Ada Nomor Kendaraan

Dalam pasal Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa