Diukur dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu dan ke arah hilir jembatan.
Objek Pemanfaatan Lahan di Dalam Rumija
1. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
2. Pemasangan portal (bando) atau jenis konstruksi lainnya yang melintang jalan.
3. Pemasangan tiang papan reklame/billboard.
4. Penanaman utilitas umum berupa pipa maupun kabel.
5. Fasilitas jalan ke luar masuk persil.
Baca Juga: Jakarta Timur Sudah Pasang Marka Kuning, Jangan Asal Lindas
Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2022/05/23/210017321/berapa-jarak-garis-sempadan-jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR