Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:
- SIM lama
- e-KTP
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.
Baca Juga: Biar Lolos Ujian Praktik SIM, Polisi Bakal Adakan Coaching Clinic di Sekolah
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR