Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Tanggal, Siapa Tahu Masa Berlaku SIM Mau Habis, Bisa Diurus Online

Ferdian,Galih Setiadi - Rabu, 16 November 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

Otomotifnet.com - Cek tanggal di SIM, siapa tahu sudah saatnya diperpanjang.

Kalau memang jatahnya diperpanjang, begini cara perpanjang SIM online.

Enggak perlu khawatir perpanjang SIM repot, karena sekarang bisa diurus secara online.

Anda enggak perlu ke kantor Satpas SIM, tinggal pakai HP bisa perpanjang SIM online.

Perlu Anda ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir.

Pastikan masa berlaku SIM yang dimiliki enggak lewat dari jatuh tempo.

Kalau lewat meskipun hanya sehari saja, siap-siap membuat SIM baru lagi.

Lebih dari itu, tidak bisa perpanjang SIM dan harus bikin SIM baru yang wajib lulus tes teori dan praktek.

Untuk perpanjang SIM online, bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi perpanjang SIM online.
Digital Korlantas Polri
Digital Korlantas Polri sebagai aplikasi perpanjang SIM online.

Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:

  • SIM lama
  • e-KTP
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.

Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.

Baca Juga: Biar Lolos Ujian Praktik SIM, Polisi Bakal Adakan Coaching Clinic di Sekolah

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa