Otomotifnet.com - Cek tanggal di SIM, siapa tahu sudah saatnya diperpanjang.
Kalau memang jatahnya diperpanjang, begini cara perpanjang SIM online.
Enggak perlu khawatir perpanjang SIM repot, karena sekarang bisa diurus secara online.
Anda enggak perlu ke kantor Satpas SIM, tinggal pakai HP bisa perpanjang SIM online.
Perlu Anda ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya, bukan dari tanggal lahir.
Pastikan masa berlaku SIM yang dimiliki enggak lewat dari jatuh tempo.
Kalau lewat meskipun hanya sehari saja, siap-siap membuat SIM baru lagi.
Lebih dari itu, tidak bisa perpanjang SIM dan harus bikin SIM baru yang wajib lulus tes teori dan praktek.
Untuk perpanjang SIM online, bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebelumnya, penuhi syarat perpanjang SIM di bawah ini:
- SIM lama
- e-KTP
- Tanda Tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat keterangan kesehatan mata
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM A Rp 80.000.
Belum termasuk biaya tes psikologi Rp 37.500, sementara untuk tes RIKKES jasmani tergantung tarif klinik yang dipilih.
Baca Juga: Biar Lolos Ujian Praktik SIM, Polisi Bakal Adakan Coaching Clinic di Sekolah
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR