Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kamera E-Tilang Bakal Mirip Paranormal, Enggak Punya SIM Ketahuan

Irsyaad W - Kamis, 1 Desember 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi fitur pengenal wajah pada tilang elektronik
TribunSumsel.com/Istimewa
Ilustrasi fitur pengenal wajah pada tilang elektronik

Otomotifnet.com - Kamera e-tilang ke depan bakal mirip paranormal.

Karena pengendara tanpa SIM sekalipun bakal ketahuan.

Pengembangan kamera e-tilang ini dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman beberkan teknologi yang akan dipakai.

Kata Latif, pendeteksian tersebut melalui fitur terkini yaitu face recognition.

"Nanti akan berkembang dengan face recognation, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," sebutnya, (29/11/22).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol
Instagram.com/billysudiro
Ilustrasi tilang elektronik di jalan tol

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli.

Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.

Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dengan menerapkan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungli.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

Baca Juga: E-Tilang Betulan Galak, Bule Singapura Ditagih Denda Pelanggaran di Batam

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/30/071200215/polisi-kembangkan-teknologi-etle-bisa-jaring-pengendara-yang-tidak-punya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa