Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polantas Kota Bandung Mulai Keliling Bawa HP, Kena Foto Ditagih Denda

Irsyaad W - Sabtu, 3 Desember 2022 | 07:55 WIB
ilustrasi ETLE atau tilang elektronik Mobile.
NTMC Polri
ilustrasi ETLE atau tilang elektronik Mobile.

Setiap anggota polisi, kata dia, nantinya bisa memotret pelanggar dan langsung mengirimkan bukti pelanggarannya, tanpa ada interaksi sama sekali.

"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode-nya," sambungnya.

"Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," ujarnya.

Jika warga menerima surat tilang, tapi kendaraan sudah dijual dan belum dibalik nama, penerima tetap harus melakukan konfirmasi.

"Tinggal dikonfirmasi saja, nanti akan ada petunjuknya," ucapnya.

Melalui E-Tilang, kata Rislam, semua anggota dapat menindak pelanggaran lalu lintas kapan saja.

"Jadi, anggota kami bisa menindak saat patroli atau saat pengaturan." terangnya.

"Apabila ada pelanggaran yang terlihat kasatmata, nanti dipotret, langsung dimasukkan ke aplikasinya," katanya.

Rencananya, penerapan tilang elektronik ini akan mulai diujicoba pada pekan depan.

Saat ini, pihaknya tengah sosialisasi ke masyarakat dan memberikan pelatihan ke anggotanya.

"Dimulai sekitar tanggal 4 atau 5 (Desember 2022). Situasional, sih. Kalau misalnya cukup sosialisasinya, ya bisa langsung kita laksanakan," ucapnya.

Ia berharap, melalui E-tilang masyarakat lebih tertib berlalu lintas, tidak hanya saat ada petugas.

"Masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada petugas, tanpa ada kamera," harapnya.

Berikut ini jenis pelanggaran yang ditindak melalui tilang elektronik:

1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
8. Pengendara melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: Kamera E-Tilang Bakal Mirip Paranormal, Enggak Punya SIM Ketahuan

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/11/30/warga-kota-bandung-wajib-tahu-mulai-pekan-depan-polisi-bakal-lakukan-tilang-lewat-hp

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa