Otomotifnet.com - Anggota Polantas kota Bandung, Jawa Barat mulai keliling bawa HP.
Pengendara motor atau pengemudi mobil yang kena foto, mendadak bisa ditagih denda.
Yup, anggota Satlantas Polresta Bandung hunting foto para pelanggar lalu lintas.
Merupakan penerapan dari tilang elektronik mobile setelah tilang manual ditiadakan.
Kebijakan ini diujicoba pada 4 Desember 2022.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian beri penjelasan.
Nantinya anggota Polantas dibekali HP yang terkoneksi dengan aplikasi ETLE mobile Lodaya.
"Untuk teknisnya kita mobile, pakai aplikasi ETLE mobile Lodaya," jelas Rislam, (30/11/22).
"Jadi, anggota punya akun, terkoneksi dengan back office di kantor, terus yang melakukan pelanggaran itu di-capture, langsung nanti di-back office di-print sesuai dengan pelat nomor dan alamat," bebernya.
Setiap anggota polisi, kata dia, nantinya bisa memotret pelanggar dan langsung mengirimkan bukti pelanggarannya, tanpa ada interaksi sama sekali.
"Bukti tilangnya dikirimkan, pelanggar tinggal konfirmasi ada scan barcode-nya," sambungnya.
"Benar apa enggak dia kena tilang, terus pelanggar tinggal konfirmasi ke bagian tilang," ujarnya.
Jika warga menerima surat tilang, tapi kendaraan sudah dijual dan belum dibalik nama, penerima tetap harus melakukan konfirmasi.
"Tinggal dikonfirmasi saja, nanti akan ada petunjuknya," ucapnya.
Melalui E-Tilang, kata Rislam, semua anggota dapat menindak pelanggaran lalu lintas kapan saja.
"Jadi, anggota kami bisa menindak saat patroli atau saat pengaturan." terangnya.
"Apabila ada pelanggaran yang terlihat kasatmata, nanti dipotret, langsung dimasukkan ke aplikasinya," katanya.
Rencananya, penerapan tilang elektronik ini akan mulai diujicoba pada pekan depan.
Saat ini, pihaknya tengah sosialisasi ke masyarakat dan memberikan pelatihan ke anggotanya.
"Dimulai sekitar tanggal 4 atau 5 (Desember 2022). Situasional, sih. Kalau misalnya cukup sosialisasinya, ya bisa langsung kita laksanakan," ucapnya.
Ia berharap, melalui E-tilang masyarakat lebih tertib berlalu lintas, tidak hanya saat ada petugas.
"Masyarakat harus bisa tertib dengan sendirinya. Tanpa ada petugas, tanpa ada kamera," harapnya.
Berikut ini jenis pelanggaran yang ditindak melalui tilang elektronik:
1. Pengendara dan penumpang motor tidak menggunakan helm SNI
2. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
4. Pengendara melanggar traffic light
5. Pengendara melawan arus (rambu)
6. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
8. Pengendara melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.
Baca Juga: Kamera E-Tilang Bakal Mirip Paranormal, Enggak Punya SIM Ketahuan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR