Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masuk Alfamart dan Indomaret Gak Mesti Belanja, Bisa Bayar Pajak Mobil dan Motor Juga

Irsyaad W - Rabu, 7 Desember 2022 | 08:40 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Indomaret
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Indomaret

Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).

Jika pesan singkat itu diklik, maka muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).

Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan STNK di kantor Samsat.

Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.

Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.

Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.

Namun, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.

2. Alfamart

Sambil belanja bayar pajak kendaraan di Alfamart
Tribunbatam
Sambil belanja bayar pajak kendaraan di Alfamart

Adapun cara bayar pajak kendaraan di Alfamart yang dikutip dari alfamart.co.id yakni:

Datang ke Alfamart terdekat dan tunjukkan pelat nomor yang tertera di STNK kepada kasir.

Setelah itu, kasir akan memprosesnya dan akan mendapat besaran tagihan yang harus dibayarkan.

Kemudian, bisa membayarnya dan secara otomatis tagihan akan terbayarkan dari transaksi yang dilakukan di Alfamart tersebut.

Baca Juga: Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2022/11/30/cara-bayar-pajak-kendaraan-secara-online-bisa-bayar-lewat-indomaret-atau-alfamart?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa