Otomotifnet.com - Membayar pajak tahunan dan pembaharaun administrasi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor.
Seperti membayar pajak satu tahunan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Namun harus diketahui, berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan wajib datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.
Biasanya proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan namun kendaraan yang bersangkutan berada di luar daerah, pemohon dapat memanfaatkan cek fisik bantuan dari samsat.
Jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Tapi harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR