Otomotifnet.com - Membayar pajak tahunan dan pembaharaun administrasi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor.
Seperti membayar pajak satu tahunan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu setiap lima tahun sekali akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.
Namun harus diketahui, berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan wajib datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.
Biasanya proses ini harus menyertakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
Bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan namun kendaraan yang bersangkutan berada di luar daerah, pemohon dapat memanfaatkan cek fisik bantuan dari samsat.
Jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Tapi harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, jika kendaraan di luar daerah, pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Akan tetapi, harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
"Biasanya pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan, tapi dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Harwanto belum lama ini.
Untuk cek fisik bantuan, Harwanto menjelaskan, daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.
Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.
"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Harwanto.
Biasanya setelah mendapatkan cek fisik dari Samsat yang dituju, wajib pajak tetap harus melanjutkan proses pajak di kantor Samsat seperti biasanya.
Bantuan yang dapat diberikan hanya untuk cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Pungli STNK Mati, Pegawai Samsat Narik Duit Rp 30 Ribu Jadi Pengangguran
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR