Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sales Motor Haus Hiburan, Uang Muka Rp 20 Juta Konsumen Ditilep, Ludes Buat Karaoke

Irsyaad W - Jumat, 9 Desember 2022 | 08:40 WIB
BW (51), sales motor yang tilep uang muka pembelian motor konsumen sebesar Rp 20 jutaan, ludes buat karaokean
Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum
BW (51), sales motor yang tilep uang muka pembelian motor konsumen sebesar Rp 20 jutaan, ludes buat karaokean

Otomotifnet.com - BW (51), sales motor asal Ponorogo, Jawa Timur haus hiburan.

Ia tega menilep uang muka pembelian motor Rp 20 juta milik konsumennya.

Parahnya, uang tersebut ludes buat karaoke-an bersama rekan-rekannya.

Informasi ini disampaikan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia.

"Korbannya banyak. Kerugian sekitar Rp 20 juta-an. Tetapi yang baru melapor ke kami (Polres Ponorogo) baru satu orang," ujar Nikolas, (7/12/22).

Nikolas menyebut, pelaku merupakan sales lepas salah satu dealer motor.

Setiap hari pelaku keliling, korbannya adalah mereka yang berada di pelosok desa.

"Ada yang korbannya sudah berusia. Ada yang juga ibu hamil," jelasnya saat pres rilis di Mapolres Ponorogo.

Modusnya, kata Nikolas, pelaku merayu para pembeli untuk membeli motor dengan cara kredit.

Berhubung pelaku memang sales, para calon pembeli percaya.

"Mereka pun memberikan uang muka atau DP. Yang melapor itu DP-nya Rp 12,9 juta," terangnya.

Tetapi, pelaku tidak menyetor uang muka itu ke dealer.

Uang muka itu digunakan berfoya-foya untuk ke tempat hiburan malam.

"Pengakuannya demikian, ke hiburan malam. Menyewa pemandu lagu dan sebagainya," bebernya.

Lanjut Nikolas, kasus terungkap ketika korban mendatangi dealer.

Korban menanyakan, motor yang ingin dibeli tapi tak kunjung diantar.

Padahal uang muka telah diberikan kepada pelaku.

Pihak dealer juga kaget, karena uang muka belasan juta yang dimaksud tidak pernah diterima.

Mengetahui jadi korban penipuan, korban lalu diarahkan melapor ke Mapolres Ponorogo.

"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Kami tangkap di warung kopi tengah kota," ujar Nikolas.

Pelaku dijerat pasal 372 arau 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Sales Motor Nakal Dibekuk, Tipu Konsumen Rp 2 Miliar, Beli Cash Dialihkan Kredit

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2022/12/08/sales-sepeda-motor-di-ponorogo-tilep-duit-konsumen-buat-foya-foya-korban-rugi-puluhan-juta-rupiah

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa